news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Relawan Tim Pemburu COVID-19 dari komunitas ojek daring membagikan masker kepada pengguna kendaraan bermotor di kawasan Bunderan Hotel Indonesia..
Sumber :
  • Antara

Wagub DKI: Ojek daring wajib miliki STRP selama penerapan PPKM darurat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kewajiban ojek dan taksi berbasis aplikasi atau daring (online) memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP).
Sabtu, 10 Juli 2021 - 00:48 WIB
Reporter:
Editor :

Masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 ini, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki STRP dan menunjukkan sertifikat vaksinasi.

STRP tersebut hanya diperuntukkan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral