Sumber :
- Antara
Wagub DKI: Ojek daring wajib miliki STRP selama penerapan PPKM darurat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kewajiban ojek dan taksi berbasis aplikasi atau daring (online) memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP).
Sabtu, 10 Juli 2021 - 00:48 WIB
Masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 ini, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki STRP dan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
STRP tersebut hanya diperuntukkan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.