news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan..
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com

Kejagung Diminta Bergerak Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Pembelian Pesawat MA60

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) desak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) usut kasus dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU dalam beli 15 Unit  pesawat MA60.
Jumat, 2 Agustus 2024 - 07:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU dalam pembelian 15 Unit  pesawat MA60.

Kasus ini terindikasi merugikan negara senilai USD 46,5 juta yang pernah diusut pada Mei 2011, guna mencegah terjadinya cold case, khususnya dalam perkara-perkara korupsi sebagai extraordinary crime.

"Harga per unit pesawat MA60, yang diproduksi Xian Aircraft Industry ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, sebesar Usd 11,2 juta, diduga digelembungkan atau di mark up jadi senilai USD14,3 juta per unit. Skema pembelian yang semula  B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi  menjadi G to B (government to business), " ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Kasus berawal di tengah-tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China pada 29 Mei 2005, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan  Xian Aircraft Industry dari China.

Kendati ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kala itu, namun pada 5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 Unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines, antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia, dengan China Exim Bank.

Sistem pengucuran pinjaman dijamin pemerintah, dengan  kebijakan politik pengalokasian anggaran, hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai Usd 200 juta. 

Modus operandi untuk “mengamankan” uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar USD 46,5 juta, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agent penjualan 15 Unit pesawat  Xian Aircraft Industry,  yang diperankan oleh MS, pemilik  BPG, dengan memakai PT. MGGS, diduga atas inisiatif AH, pemilik PT. IMC PL, Tbk dan PT. IM.

Uang hasil tindak pidana korupsi pembelian 15 Unit pesawat  Xian Aircraft Company sebesar Usd 46,5 juta diduga diterima dan/atau ditampung dalam rekening PT. Mega Guna Ganda Semesta, diduga kemudian dialirkan ke rekening PT. IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT. Indoprima Marine, yang selanjutnya dialihkan dan/atau dibelanjakan dan/atau dibayarkan untuk pembelian barang-barang termasuk floating crane batubara diduga guna disamarkan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral