Fantastis! Uang Pungli Eks Pegawai Rutan KPK, Paling Besar Rp692 Juta.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Fantastis! Uang Pungli Eks Pegawai Rutan KPK, Paling Besar Rp692 Juta

Jumat, 2 Agustus 2024 - 00:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat nilai fantastis soal pungutan liar eks pegawai rutan KPK. Hal itu terungkap saat bacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Ironisnya, pada saat itu juga terungkap, Mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 mantan pegawai KPK lainnya kebagian jatah dari hasil pungutan liar (pungli) di 3 cabang Rutan KPK. Mereka menerima paling kecil Rp 19 juta hingga terbesar Rp692 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, pungli di 3 cabang Rutan KPK sudah terjadi sejak 2019. 

Pungli berjalan sistematis dengan penunjukan 'lurah' yang bertugas sebagai koordinator dan 'korting' yang bertugas mengumpulkan uang setiap bulan dari para tahanan.

Para tahanan harus membayar pungutan liar setiap bulan sekitar Rp 80 juta atau Rp 5-20 juta setiap tahanan. 

Para tahanan bisa membayar secara tunai maupun melalui transfer.

"Muhammad Ridwan, Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah a serta Mahdi Aris menyampaikan pesan dari terdakwa I Deden Rochendi dan terdakwa II Hengki agar para tahanan memberikan uang setiap bulannya baik tunai maupun transfer," beber jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral