Lahan SMAK Dago.
Sumber :
  • IST

Lahan SMAK Dago Bandung Diduduki Ormas, PT Graha Multi Insani Klaim Pemilik Tanah yang Sah

Senin, 29 Juli 2024 - 21:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan orang dari ormas Paskibar Laskar Kiansantang menduduki dan menyerobot lahan SMAK Dago, Bandung sejak Sabtu malam (2/7/2024) pukul 23.00 WIB.

PT Graha Multi Insani selaku pemilik tanah meluruskan pemberitaan-pemberitaan tersebut.

"Perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 2 Hektare yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH, Notaris di Bandung," jelas kuasa hukum PT Graha Multi Insani, Hendri Sulaeman, Senin (29/7/2024).

Menurut Hendri, PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas Tanah, berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (baik secara perdata maupun tata usaha negara) dimulai sejak tahun 1997 dan sejak tanggal 16 November 2021 melalui peninjauan kembali telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik Tanah yang sah. Dengan batas-batas yang semakin jelas.

Hendri menuturkan terhadap penetapan PN Bandung No. 50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi dikarenakan adanya proses PK yang dilakukan oleh BPSMK, telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum melalu proses bantahan yang dilakukan BPSMK. 

"Sehingga dengan demikian proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK. Walaupun pada akhirnya  Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/ Pdt/ 2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik Tanah yang sah secara hukum," katanya.

Perusahaan lalu menugaskan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral