Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Jazilul Sebut Kasus Ronald Tannur Tak Berhubungan dengan Status Ayahnya sebagai Kader PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid meminta kasus Gregorius Ronald Tannur tidak dihubungkan dengan status ayahnya, Edward Tannur, yang merupakan kader PKB.

Dia menyebut putusan hakim yang memvonis bebas Ronald dalam kasus penganiayaan itu sama sekali tidak berkaitan dengan status Edward sebagai kader PKB.

“Itu enggak ada hubungannya, itu anak kok. Kok ada, ya enggak bisa lah, kan di dalam hukum pidana kan enggak bisa seorang ayah, dia sekaligus bertanggung jawab dengan pidana yang dilakukan anaknya,” kata Jazilul di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Wakil Ketua MPR itu meminta masyarakat tidak menganggap bahwa perilaku satu anggota keluarga mencerminkan perilaku semua anggota keluarga yang lain.

“Sekali-kali di Indonesia jangan hubungkan lah, sering kali kita menganggap bahwa apa yang terjadi dalam keluarga itu satu keluarga yang rusak, enggak juga gitu. Ini hukum pidana semuanya berjalan,” jelasnya.

“Jadi jangan juga kemudian abis itu PKB disebut semuanya juga, enggak lah. Enggak ada hubungannya juga,” tambah Jazilul.

Jazilul menegaskan kasus tersebut murni terjadi atas perilaku Ronald. Selain itu, dia mengatakan Ronald juga sudah bertanggung jawab atas perilakunya di mata hukum.

“Ini perilaku yang dilakukan oleh Ronald, dan Ronald sudah mempertanggungjawabkan dan sudah divonis, bahwa vonisnya bebas itu kita enggak bisa intervensi,” kata dia.

Selain itu, dia mengatakan vonis bebas dari Majelis Hakim terhadap Ronald juga tidak ada hubungannya dengan sang ayah yang seorang politisi.

“Enggak lah, kan tidak begitu. Saya tidak akan menduga karena seperti itu. Terus kalau itu apa maksudnya,” tegas Jazilul.

Jazilul lantas meminta masyarakat membuktikan jika putusan hakim ada intervensi dari ayahnya.

“Silakan buktikan kalau ada, karena PKB itu menghormati lembaga hukum atau penegak hukum untuk menegakan hukum seadil-adilnya,” tandasnya. (saa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral