Sumber :
- Istimewa
Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kejari Kabupaten Tegal Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Lebakgowah
Kamis, 25 Juli 2024 - 03:52 WIB
"Dengan adanya LHP tersebut untuk pengembalian Kerugian Keuangan Negera diberikan waktu selama 60 hari sejak dikeluarkan LHP tersebut," kata Yusuf.
"Sampai dengan batas yang ditentukan belum ada pengembalian Kerugian Negera yang diterima maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menindaklanjuti temuan tersebut pada Tahap Penyidikan. Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung," sambungnya. (raa)