- Kolase tvOnenews
Nasional Indonesia Mengaku Bersalah Atas Skema Ponzi Internasional yang Menipu Komunitas Indonesia dan Indo-Amerika
"Kami menyadari masih banyak pekerjaan yang masih harus dilakukan dan kemungkinan besar masih banyak korban lain di seluruh dunia yang belum melapor. Satuan Tugas El Dorado HSI New York berkomitmen untuk memanfaatkan jejak internasional kami untuk melindungi masyarakat yang tidak bersalah di dalam dan luar negeri,” ujar Agen Khusus Penanggung Jawab HSI New York Ivan J. Arvelo.
“Kami bangga bekerja sama dengan Distrik New York Timur, FBI, dan semua mitra penegak hukum dalam mengejar predator yang tidak berhenti mengutamakan keuntungan egois mereka diatas segalanya," lanjutnya.
Sebagaimana tercantum dalam pengajuan pengadilan, ketika tinggal di New York, Marganda dan rekan-rekan konspiratornya menjalankan skema untuk menipu investor dari Mei 2019 hingga Mei 2021.
Hal itu ia lakukan dengan meminta investasi dalam dua program pinjaman palsu yang disebut Easy Transfer dan Global Transfer, yang dipasarkan secara palsu oleh Marganda dan rekan-rekan konspiratornya sebagai program pinjaman jangka pendek berbunga tinggi dimana investor akan memperoleh pendapatan pasif.
Para korban tinggal di lebih dari dua belas negara bagian di Amerika Serikat, termasuk New York, dan di Indonesia.
Banyak dari korban yang memiliki keterbatasan keuangan dan mengumpulkan sumber daya mereka bersama dengan kerabat dan teman untuk melakukan investasi, Marganda dan rekan-rekan konspiratornya menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan mereka sendiri, termasuk untuk membeli lahan yasan dan barang-barang mewah.
Skema Ponzi akhirnya runtuh pada Mei 2021, ketika Marganda dan rekan-rekan konspiratornya berhenti melakukan berbagai pembayaran.