- Kolase tvOnenews
Nasional Indonesia Mengaku Bersalah Atas Skema Ponzi Internasional yang Menipu Komunitas Indonesia dan Indo-Amerika
Hal tersebut lantaran bantuannya dalam penangkapan dan ekstradisi Marganda.
Ia juga berterima kasih kepada Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission), Kantor Wilayah Fort Worth, Kantor Kejaksaan Amerika Serikat untuk Distrik New York Selatan (United States Attorney’s Office for the Southern District of New York); Investigasi Kriminal Dinas Pendapatan Internal, New York (Internal Revenue Service Criminal Investigation, New York); Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission); Kantor Kejaksaan Agung Negara Bagian New York (New York State Attorney General’s Office); Kantor Kejaksaan Agung Persemakmuran Massachusetts (Commonwealth of Massachusetts Attorney General’s Office).
Lalu kepada Kantor Kejaksaan Distrik New York (New York County District Attorney’s Office); Kantor Kejaksaan Distrik Queens (Queens County District Attorney’s Office); Departemen Kepolisian Kota New York (New York City Police Department); Departemen Kepolisian Westford (Westford Police Department), Westford, Massachusetts; Departemen Kepolisian Richfield (Richfield Police Department), Richfield, Minnesota; dan Departemen Kepolisian Lexington (Lexington Police Department), Lexington, South Carolina.
“Pengakuan bersalah Francius Marganda merupakan langkah positif menuju
keadilan bagi lebih dari 400 korban, dimana dia dan rekan-rekan konspiratornya diperkirakan telah menipu lebih dari $23 juta secara kolektif melalui skema Ponzi global yang telah berlangsung selama bertahun-tahun."
"Kami menyadari masih banyak pekerjaan yang masih harus dilakukan dan kemungkinan besar masih banyak korban lain di seluruh dunia yang belum melapor. Satuan Tugas El Dorado HSI New York berkomitmen untuk memanfaatkan jejak internasional kami untuk melindungi masyarakat yang tidak bersalah di dalam dan luar negeri,” ujar Agen Khusus Penanggung Jawab HSI New York Ivan J. Arvelo.
“Kami bangga bekerja sama dengan Distrik New York Timur, FBI, dan semua mitra penegak hukum dalam mengejar predator yang tidak berhenti mengutamakan keuntungan egois mereka diatas segalanya," lanjutnya.
Sebagaimana tercantum dalam pengajuan pengadilan, ketika tinggal di New York, Marganda dan rekan-rekan konspiratornya menjalankan skema untuk menipu investor dari Mei 2019 hingga Mei 2021.
Hal itu ia lakukan dengan meminta investasi dalam dua program pinjaman palsu yang disebut Easy Transfer dan Global Transfer, yang dipasarkan secara palsu oleh Marganda dan rekan-rekan konspiratornya sebagai program pinjaman jangka pendek berbunga tinggi dimana investor akan memperoleh pendapatan pasif.