Penandatanganan perjanjian kerja sama BPKH dengan 30 bank syariah, Senin (22/7)..
Sumber :
  • Istimewa

Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Tabungan Jemaah Haji, BPKH Kerja Sama dengan 30 Bank Syariah

Selasa, 23 Juli 2024 - 00:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan 30 bank syariah, Senin (22/7).

Adapun 30 bank syariah itu terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS) yang ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) periode Juli 2024 hingga Juni 2027. 

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, perjanjian yang dihadiri 30 Direktur Utama BPS BPIH itu bertujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH).

Fadlud berharap kerja sama tersebut dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. 

"Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya, serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, professional dan terpercaya," kata Fadlul dalam keterangan resmi tertulis.

Selain itu, perjanjian itu juga sudah mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan terkait lainnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral