news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Olah TKP suami bunuh istri siri di Cilegon Banten.
Sumber :
  • Viva/Sherly

Biduan Dangdut Tewas Dihabisi oleh Suami Sirinya Sendiri Usai Berhubungan Badan, Ternyata Sang Istri..

Seorang suami di Cilegon, Banten tega menghabisi nyawa istri sirinya sendiri seusai mereka berhubungan badan. Ternyata sang biduan memiliki selingkuhan lain.
Sabtu, 20 Juli 2024 - 14:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang suami di Cilegon, Banten tega menghabisi nyawa istri sirinya sendiri seorang biduan seusai mereka berhubungan badan

Sang suami berinisial NI (42) tega membunuh istri sirinya sendiri berinisial DMR (36).

Tubuh DMR ditemukan warga sudah tidak bernyawa pada Kamis (18/7/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. 

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri mengatakan korban bekerja sebagai biduan di sebuah kapal Ferry yang menyeberangi Selat Sunda, dengan rute Pelabuhan Merak-Bakauheni. 

Pelaku pembunuhan istri siri di Cilegon, Banten. (viva/Bambang Irawan)

"Motif pelaku membunuh istrinya karena cemburu, korban pekerjaannya biduan kapal," ujar AKP Samsul Bahri, di kantornya, Jumat, (19/07/2024). 

Seusai melaksanakan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari lokasi pembunuhan, pelaku kabur ke kampung halamannya, di Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

Satreskrim Polresta Cilegon kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cinangka untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres untuk di proses hukum. 

Berdasarkan pemeriksaan tersangka NI, dia cemburu dan sakit hati, karena istri sirinya yang bekerja sebagai biduan kapal Ferry itu berselingkuh. 

"Dia sakit hati karena tersangka mengetahui korban ini ada simpanan baru," terangnya. 

Setelah berhubungan badan, NI membekap istri sirinya, DMR, menggunakan bantal. 

Korban berteriak meminta tolong dan ada tetangga yang mendengar. Karena curiga, tetangga mendatangi sumber suara. 

Namun pelaku NI sedang bercanda dengan istri sirinya DMR, sehingga mereka pun percaya. 

Niat jahat pun dilanjutkan pelaku dengan mencekik korban hingga meninggal dunia. 

"Pelaku NI melanggar Pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.(muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral