Reza Indragiri prediksi hasil sidang PK terpidana kasus Vina.
Sumber :
  • Kolase - tvOne/istimewa

Sempat Prediksi Pegi Bebas, Kini Reza Indragiri Ramalkan Sidang PK Terpidana Kasus Vina akan Beri Gebrakan Baru untuk Ungkap Pembunuhan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 07:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Para terpidana kasus Vina melalui kuasa hukumnya sedang bersiap mengumpulkan bukti dan kelengkapan lainnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Selama delapan tahun dipenjara, para terpidana kasus Vina tetap bersikeras bahwa mereka tidak terlibat dalam pembunuhan tahun 2016 itu.

Tak hanya tujuh terpidana kasus Vina yang saat ini masih mendekam di penjara, Saka Tatal mantan terpidana yang sudah bebas juga sudah dijadwalkan sidang PK 24 Juli 2024 mendatang.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri kembali membuat prediksi terkait PK yang akan diajukan para terpidana kasus Vina ini.

Setelah sebelumnya ia memprediksi Pegi Setiawan akan memenangkan sidang praperadilan, kini ia juga membayangkan kejadian yang sama akan terjadi pada para terpidana.

"Bahwa hitung-hitungan di atas kertas, nampaknya upaya peninjauan kembali atau PK yang dilakukan oleh para terpidana itu nanti akan bisa mengubah nasib mereka 180 derajat," kata Reza Indragiri, dalam tayangan YouTube KOMPASTV berjudul 'Reza Indragiri Tanggapi Dugaan Kesaksian Palsu Aep hingga Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon', dikutip Sabtu (20/7/2024).

Apalagi jika tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina bisa menghadirkan bukti fisik yang berhubungan dengan malam pembunuhan.

Adapun bukti fisik yang dimaksud bisa berupa percakapan para terpidana di malam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016.

"Seandainya alat bukti baru atau novum pihak terpidana melalui penasihat hukum mereka juga menyerahkan bukti-butki komunikasi elektronik para pihak, baik para terpidana maupun para korban pada malam jahanam di tahun 2016 tersebut," kata dia lagi.

Sebelumnya, Reza Indragiri juga memprediksi bahwa mantan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan akan memenangkan sidang praperadilan.

Sebab, menurut dia, secara hitungan di atas kertas bukti serta berkas yang dimiliki Polda Jabar tidak cukup kuat untuk menjadikan Pegi Setiawan tersangka.

Akhirnya, di sidang praperadilan, Reza menyebut Polda Jabar gagal total dalam mempertahankan argumen untuk menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Bahkan ternyata menjadi sebuah kegagalan total untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah sah adanya gagal total," ujar dia.

Sementara itu, saat ini para terpidana kasus Vina masih mempersiapkan kelengkapan untuk mengajukan PK.

Tim kuasa hukum mengaku sempat kesulitan menemui para terpidana sehingga sebelumnya kesulitan untuk mempersiapkan PK.

Namun, kini tim kuasa hukum dari Peradi sudah bertemu para terpidana dan berbicara langsung untuk mendapatkan keterangan mereka. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral