- IST
Soal Penetapan Sita Eksekusi Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall, Kuasa Hukum PT PAK Sebut PN Cikarang Salah Objek
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang dikabarkan menyita bangunan berupa apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memutuskan dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp 100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).
Bangunan yang terletak di Jalan Raya Cikarang, Cibarusah Exit Toll KM 31, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, tersebut dilakukan setelah penetapan sidang dan peletakan sita eksekusi sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.45041/V/ARB-BANI/2022 pada 4 April 2023.
Panitera PN Cikarang, Entis Sutisna SH MH juga membenarkan terkait penetapan sita eksekusi tersebut.
"Hari ini kami membacakan penetapan sita eksekusi dan putusan BANI," katanya saat ditemui di Chadstone Superblok dan Pollux Mall, Cikarang.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berlangsung singkat dan tampak tidak ada perlawanan dari Pihak PT Pollux Aditama Kencana.
Setelah membacakan putusan penetapan eksekusi, Pihak PN Cikarang kemudian bertolak ke BPN Cikarang untuk melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall. (rpi)
Melalui artikel ini, redaksi telah memenuhi kewajiban pemenuhan hak jawab atas artikel yang tayang sebelumnya bertajuk, "PN Cikarang Sita Eksekusi Chadstone Superblok dan Pollux Mall" yang dipublikasikan pada Rabu, 17 Juli 2024.