- Julio Trisaputra-tvOne
Hotman Paris Sebut BAP Pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2016 Sudah Porak-Poranda Hancur Lebur, Hanya Tuhan yang Tahu Pelaku Sebenarnya
"Putusan pengadilan tahun 2016 tidak bisa dipercaya. Itu sudah merupakan alasan kuat untuk mengajukan PK membebaskan para terpidana secara normatif. Karena pengakuan terpidana di BAP 2024 merupakan bukti putusan pengadilan berdasarkan BAP 2016 sudah porak-poranda," terang dia.
Pengacara kondang itu juga menyebut DPO fiktif sudah menghancurkan substansi putusan pidana terdahulu.
"Pengakuan terpidana jika 2 DPO ternyata fiktif itu sudah alasan yang kuat untuk mengajukan PK membebaskan para terpidana. Sehingga, bisa diajukan PK terlepas dari apakah para terpidana pelaku atau tidak. Tapi secara normatif sudah menghancur leburkan substansi sejak dulu," ujar dia.
"Kami hanya mengimbau termasuk agar dibentuk tim pencari fakta. Kami netral karena kami tidak mau berdosa," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 lalu telah digugurkan pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Bebasnya Pegi Setiawan menjadi babak baru dalam kasus yang belum terpecahkan hingga saat ini. (nsi)