- ANTARA/Risky Syukur
Dituntut 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Langsung Beri Perlawanan Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pemain sinetron "7 Manusia Harimau" itu disebut melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.
Selanjutnya, Ammar melalui kuasa hukumnya siap melayangkan nota pembelaan pekan depan atas tuntutan tersebut.
"Tanggal 23 Juli (2024) besok itu sidangnya pembelaan dari penasihat hukum Ammar Zoni," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana menjawab pers di Jakarta pada Rabu (17/7/2024).
Iwan juga membenarkan Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa (16/7/2024).
"Iya dituntut penjara 12 tahun, denda 2 miliar, subsidair enam bulan," tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku kaget mendengar tuntutan JPU terhadap kliennya.
"Kami mulai menengok keanehan, dalam sidang kami ajukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) medis sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya, jaksa," kata Jon di PN Jakbar pada Selasa (16/7/2024).
Dalam asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu dinyatakan Ammar bisa direhabilitasi.
"Di asesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan. Ini ada apa? Asesmen dilakukan padahal hasil BNN kan Ammar bisa direhabilitasi," jelas dia.(ant/lkf)