- Tangkapan layar - tvOne
Ternyata di Putusan Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tidak Dapat Ganti Rugi, Kuasa Hukum Janji akan Tempuh Langkah Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Meski sudah bebas, ternyata di putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan tidak mendapatkan ganti rugi dari Polda Jabar.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Pegi Setiawan buka suara untuk menjawab hal ini.
Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap dan dipenjara sebagai tersangka kasus Vina selama 49 hari di Polda Jabar.
Padahal, sehari-hari Pegi Setiawan bekerja sebagai kuli bangunan yang menopang kehidupan keluarganya.
Sudah jelas, selama 49 hari Pegi Setiawan tidak bisa membiayai keluarganya karena harus ditahan sebagai tersangka kasus Vina.
Kini, setelah penetapan status tersangka kasus Vina dinilai tidak sesuai prosedur, kubu Pegi Setiawan berencana mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap Polda Jabar.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan ada dua ganti rugi yang mestinya diminta yakni dari segi materil dan immateril.