Tanda Tangan Digital Kini Dapat Digunakan untuk Layanan Kesehatan di Rumah Sakit.
Sumber :
  • Tim tvOnenews

Kabar Baik, Tanda Tangan Digital Kini Dapat Digunakan untuk Layanan Kesehatan di Rumah Sakit

Rabu, 17 Juli 2024 - 08:01 WIB

“Dengan memanfaatkan solusi tanda tangan elektronik Privy yang telah tersertifikasi, rumah sakit swasta dapat menjamin keamanan dan legalitas dokumen digital, serta mempercepat alur kerja yang selama ini masih didominasi oleh dokumen fisik,” ujarnya dalam acara tersebut, dikutip Rabu (7/7/2024).

ARSSI juga mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan melalui bidang digitalisasi dan teknologi kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat. 

ARSSI juga percaya bahwa transformasi pelayanan kesehatan perlu memperhatikan tiga hal utama yaitu digitalisasi pola pelaporan dan pendataan menjadi pelayanan yang melibatkan masyarakat, aksesibilitas bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun di luar bidang kesehatan, integrasi dan pengembangan platform terkait data, aplikasi, dan ekosistem kesehatan.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan mempermudah administrasi rumah sakit. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Minimum Pelayanan Kesehatan, waktu tunggu rawat jalan tidak boleh lebih dari 60 menit. 

Adanya digitalisasi proses administrasi menggunakan Privy, memungkinkan rumah sakit swasta untuk mempercepat alur kerja dan memenuhi standar pelayanan tersebut. 

Selain itu, kolaborasi ini juga memudahkan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan Permenkes No.24 tahun 2022, yaitu setiap fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
05:44
Viral