- Tim tvOnenews
Kabar Baik, Tanda Tangan Digital Kini Dapat Digunakan untuk Layanan Kesehatan di Rumah Sakit
Jakarta, tvOnenews.com - Kemajuan teknologi kini membuat banyak hal semakin lebih praktis dengan menggunakan teknologi, seperti sudah adanya tanda tangan digital.
Tak hanya digunakan sebagai tren, tanda tangan digital kini sudah bisa digunakan dalam layanan kesehatan di rumah sakit.
Dalam acara Seminar Nasional XI Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan Privy menyampaikan hal tersebut.
Acara bertema Strategi Penguatan Digitalisasi dan Green Hospital Berbasis Kearifan Lokal digelar di Hotel The Ritz Carlton Jakarta, Mega Kuningan.
Privy dan ARSSI berkomitmen untuk mendorong penggunaan teknologi digital guna meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam layanan kesehatan di seluruh rumah sakit swasta di Indonesia.
Rano Alyas, Business Development Manager Privy mengatakan bahwa kolaborasi Privy dan ARSSI akan memfasilitasi proses digitalisasi berbagai dokumen penting dalam ekosistem layanan kesehatan.
Dokumen-dokumen tersebut mencakup proses pendaftaran dan rekam medis pasien, form persetujuan medis, serta klaim asuransi.
“Dengan memanfaatkan solusi tanda tangan elektronik Privy yang telah tersertifikasi, rumah sakit swasta dapat menjamin keamanan dan legalitas dokumen digital, serta mempercepat alur kerja yang selama ini masih didominasi oleh dokumen fisik,” ujarnya dalam acara tersebut, dikutip Rabu (7/7/2024).
ARSSI juga mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan melalui bidang digitalisasi dan teknologi kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat.
ARSSI juga percaya bahwa transformasi pelayanan kesehatan perlu memperhatikan tiga hal utama yaitu digitalisasi pola pelaporan dan pendataan menjadi pelayanan yang melibatkan masyarakat, aksesibilitas bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun di luar bidang kesehatan, integrasi dan pengembangan platform terkait data, aplikasi, dan ekosistem kesehatan.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan mempermudah administrasi rumah sakit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Minimum Pelayanan Kesehatan, waktu tunggu rawat jalan tidak boleh lebih dari 60 menit.
Adanya digitalisasi proses administrasi menggunakan Privy, memungkinkan rumah sakit swasta untuk mempercepat alur kerja dan memenuhi standar pelayanan tersebut.
Selain itu, kolaborasi ini juga memudahkan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan Permenkes No.24 tahun 2022, yaitu setiap fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik.
"Kolaborasi Privy dan ARSSI ini akan sangat bermanfaat bagi pasien maupun rumah sakit swasta. Pasien akan mendapatkan layanan yang lebih cepat dan nyaman, sementara rumah sakit dapat meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada peningkatan kualitas layanan," beber drg Iing Ichsan Hanafi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa solusi tanda tangan elektronik (TTE) dapat diimplementasikan untuk berbagai kasus penggunaan di industri perawatan kesehatan.
Dengan TTE, para dokter dapat melakukan penandatanganan secara elektronik, sehingga pekerjaan dapat lebih mudah dan cepat.
Contohnya, pembubuhan TTE e-resep dokter secara digital yang akan terintegrasi secara online ke bagian work order di apotek.
Selain itu, riwayat kunjungan serta riwayat pengobatan pasien juga dapat dilakukan secara elektronik dan ditandatangani menggunakan fitur e-Sign.
Ia berharap ini dapat menjadi langkah awal yang baik dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kesehatan swasta di Indonesia.
Dengan memanfaatkannya, rumah sakit swasta dapat mempercepat alur kerja administrasi, menjamin keamanan dan legalitas dokumen, serta fokus pada upaya peningkatan kualitas layanan bagi pasien.
Ke depannya, ia berharap ini dapat mempercepat proses digitalisasi di seluruh ekosistem layanan kesehatan, sehingga mewujudkan visi Indonesia sebagai negara yang unggul dalam digitalisasi layanan publik.