- Istimewa
Sikap Terselubung Iptu Rudiana Terhadap Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terungkap, Kuasa Hukum Siap Laporkan Ayah Eky Itu ke Bareskrim Polri
Bandung, tvOnenews.com - Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, akan melaporkan Iptu Rudiana ayah dari Almarhum Eky ke Bareskrim Polri.
Menurut salah satu Kuasa Hukum 6 Terpidana, Wiwi Maryanti mengatakan pelaporan itu atas dasar diduga Iptu Rudiana telah melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap para terpidana saat kasus tersebut muncul pada tahun 2016.
"Kami sudah melaporkan Pasren, Aep, mungkin yang sekarang ini Rudiana," ucap Wiwi Maryanti kuasa hukum terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam di Rutan Kebonwaru, Selasa (16/7/2024).
Dia menambahkan, para terpidana seumur hidup seperti Eka Sandi, Hadi, Supriyanto dan Rivaldi menceritakan mendapatkan penyiksaan dari sosok Rudiana.
Bahkan, para terpidana babak belur akibat dugaan penyiksaan tersebut.
"Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak-anak ini babak belur," tegas dia.
Wiwi mengaku akan melaporkan Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (17/7/2024).
Namun, pihaknya belum berencana melaporkan Rudiana ke Propam.
"Besok ke mabes, ke Bareskrim kita melaporkan Rudiana karena pernyataan dari anak anak," kata dia.
Dia menambahkan telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon.
Namun, pihaknya mendapatkan informasi jika Polda Jabar yang meminjam maka harus dikembalikan oleh mereka.
"Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," terang dia.
Dia menuturkan para terpidana berharap dapat pulang ke Lapas Kesambi Cirebon.
Sebab mereka lebih dekat dan intens berkomunikasi dengan keluarga masing-masing.(cep/lkf)