Eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal, Dedi Mulyadi Akan Bongkar Kasus Vina Cirebon dengan Sejumlah Fakta Ini...

Selasa, 16 Juli 2024 - 00:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 masih menyita perhatian publik usai sejumlah kontroversinya.

Teranyar, Pegi Setiawan yang disebut Polda Jawa Barat sebagai pelaku utama kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu kini dapat bernapas lega usai menang sidang praperadilan.

Buntut kemenangan Pegi Setiawan, kini mantan terpidana kasus pembunuhan tersebut yakni Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Tak hanya itu, rentetan kemanangan Pegi Setiawan turut berdampak terhadap 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang berencana mengajukan PK.

Sementara, PN Cirebon menerima permohonan PK yang diajukan oleh kubu Saka Tatal.

Lantas dalam menghadapi jalannya PK yang terjadwal pada Rabu (24/7/2024), pihak Saka Tatal telah menyiapkan sejumlah novum termasuk meminta ketersediaan eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi sebagai saksi.

"Bersedia dong, bersedia dengan senang hati," kata Dedi dikutip dari YouTube tvOne, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Dedi mengaku saat ini dirinya telah memiliki sejumlah rangkaian peristiwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dedi mengaku telah memiliki sejumlah rangkaian terkait peristiwa yang akan menjadi bukti peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.

"Saya alurnya diotak saya sudah tergambar, dan sudah terbaca dan sudah terasa. Walaupun saya hanya merekonstruksi peristiwa di 2016," katanya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. 

Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. 

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral