news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK..
Sumber :
  • Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Mengejutkan, Alasan Nawawi Tolak Mentah-mentah Nyalon Sebagai Pimpinan KPK, Tak Disangka...

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan sejumlah alasan enggan kembali untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029.
Senin, 15 Juli 2024 - 22:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango enggan kembali mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029.

Dia tidak mau lagi mencolonkan diri jadi pimpinan KPK lantaran banyaknya masalah yang terjadi di internal lembaga antirasuah. 

Nawawi menyebut rentetan persoalan tidak hanya terjadi di level pimpinan, tetapi banyak problematika di segala bidang di KPK. 

Sebelumnya, pimpinan KPK yang bermasalah, yakni Firli Bahuri.

Dia menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

“Saya tidak ikutan lagi mendaftarkan diri. Terlalu banyak 'persoalan' di lembaga ini, dan itu bukan hanya soal Pimpinan,” kata Nawawi kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Sementara itu, Alexander Marwata yang telah dua periode mengemban tugas sebagai wakil ketua KPK tidak bisa lagi mendaftar sebagai capim.

Dia juga tidak berminat melamar pekerjaan menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan memilih untuk menikmati hidup sebagai pensiunan. 

“Tidak (daftar anggota Dewas KPK). Saya mau pensiun setelah di KPK,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Pria yang akrab disapa Alex ini juga mengaku lelah melihat kondisi di KPK.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil tanpa adanya political will atau komitmen politik dan dukungan penuh dari presiden. 

“Jangan bermimpi pemberantasan korupsi berhasil jika tidak dilandasi political will dan dukungan penuh dari pimpinan tertinggi negeri,” tuturnya. 

Alex menyampaikan, KPK harus menjadi lembaga yang mensupervisi penanganan perkara korupsi, sehingga, semua surat perintah penyidikan (sprindik) kasus rasuah harus diterbitkan KPK, meskipun pelaksanaan penyidikannya bisa dibantu penyidik Polri maupun kejaksaan

“Tapi mereka harus melaporkan hasil penyidikannya ke KPK,” pungkas Alex.(hmd/lkf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral