8 PMI Ilegal Ditampung Warga Batam saat Hendak Dikirim ke Malaysia.
Sumber :
  • istimewa

8 PMI Ilegal Ditampung Warga Batam saat Hendak Dikirim ke Malaysia

Minggu, 14 Juli 2024 - 06:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Delapan (8) Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (12/7/2024).

Mereka ditampung di rumah pasangan suami istri inisial HB dan A selama lima hari di Sambau, Nongsa, Kota Batam, sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

"Dirumah HB dan istrinya digunakan untuk penampungan sementara, sebelum diberangkatkan ke Malaysia, melalui jalur tidak resmi," ujar AKP Bazaro Gea Kanit I Intel Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dihubungi Sabtu (13/7/2024).

HB yang diduga sebagai pelaku pengiriman 8 PMI ilegal ke Negeri Jiran ditahan Polisi. Sedangkan istrinya dimintai keterangan sebagai saksi.

Sementara, 8 PMI ilegal sudah diserahkan ke pihak Balai Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri.

"Selanjutnya diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
01:11
14:44
02:37
00:48
01:45
Viral