- Antara
Detik-Detik Polisi Gagalkan Pengiriman 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Mereka Sudah Ditampung di Sebuah Rumah Selama...
"Selanjutnya dilakukan interogasi di tempat dan diakui bahwa 8 orang tersebut memang benar akan diberangkatkan ke Malaysia dan sudah berada di rumahnya selama 5 hari. Lalu korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Kata AKP Bazaro, pada hari ini tim menyerahkan delapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam.
Atas perbuatan pelaku HB, dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (ant/dpi)