- Antara
Soal Desakan Komnas HAM Bentuk Satgas TPKS Buntut Kasus Asusila Hasyim Asy’ari, KPU Bilang Begini
Hal itu buntut dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh bekas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap seorang perempuan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag.
"Komnas HAM mendesak Lembaga Penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu dan DKPP, untuk segera mengimplementasikan UU TPKS dengan menyusun komitmen kebijakan untuk melakukan pencegahan TPKS di masing-masing lembaga dan dituangkan dalam bentuk Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP," kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (11/7/2024).
Pramono mengatakan Komnas HAM juga mendesak lembaga penyelenggara pemilu agar segera membentuk Satgas untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan TPKS.
"Sehingga KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang yang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya," tandasnya. (saa/dpi)