Wamenaker RI Afriansyah Noor dalam Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah, Kamis (11/7)..
Sumber :
  • Biro Humas Kemnaker

Kemnaker Sosialisasi Pentingnya Jadi Peserta Jaminan Sosial Program JHT, Wamenaker RI: Dapat Memberi Kepastian Perlindungan

Jumat, 12 Juli 2024 - 14:09 WIB

Surakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pekerja mengenai pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama program Jaminan Hari Tua (JHT).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan bahwa JHT adalah program yang diselenggarakan berdasarkan prinsip tabungan wajib.

Tujuan program JHT tidak lain adalah untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Wamenaker Afriansyah Noor dalam acara Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja di Hari Tua dan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah, Kamis (11/7/2024) di Surakarta, Jawa Tengah.

"Program JHT ini ramah terhadap lanjut usia, dan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun," kata Wamenaker dalam keterangan resmi.


Foto: Wamenaker RI dalam agenda sosialisasi di Solo. (Dok. Biro Humas Kemnaker)

Wakil dari Menaker Ida Fauziyah tersebut menekankan pentingnya menjadi peserta program JHT. Mengingat pada tahun 2050 usia harapan hidup orang Indonesia mencapai 76,56 tahun, dan diperkiran Indonesia akan mengalami aging population (populasi lansia berusia lebih dari 60 tahun) lebih dari 20 persen pada 2045.

Selain itu, tren perpindahan pekerjaan dari pekerja formal menjadi informal atau sebaliknya, mengharuskan adanya jaminan sosial yang adaptif dan kepesertaan yang portabilitas, yaitu jaminan yang berkelanjutan bagi peserta yang berpindah pekerjaan atau tempat tinggal.

Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kepesertaan program JHT secara nasional masih sangat rendah, yakni 18.442 juta tenaga kerja atau sebesar 12,97% dari angkatan kerja yang bekerja di 10 Indonesia. 

Ia pun berharap, para peserta yang hadir pada kegiatan ini dapat memahami secara utuh tentang pentingnya menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saya berharap, pemberi kerja dapat meningkatkan kepatuhan dalam rangka memberikan pelindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya, dan bagi pekerja dapat meningkatkan pemahaman tentang program jaminan sosial tenaga kerja, serta menumbuhkan kesadaran untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral