Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

KPK Cekal Warga Asing di Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan

Kamis, 11 Juli 2024 - 10:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

“Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (10/7/2024).

“Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” sambung dia.

Belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengenai permohonan pencekalan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pembelian lahan di Rorotan diduga mengabaikan proses-proses yang benar dan melibatkan pihak ketiga alias makelar.

"Dan juga hubungan antara si pembeli ini dengan si makelar. Sengaja dia. Nanti kami butuh tanah di sana, dia duluan. Jadi terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal seharusnya si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah," terang Asep, Rabu (26/6/2024) lalu.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral