news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Momen saat Pegi Setiawan pertanyakan nasibnya ke Mantan Hakim Agung Gayus Lumbun soal nasibnya setelah menang praperadilan..
Sumber :
  • tvOneNews

Pegi Setiawan Waswas Tanyakan Nasibnya ke Mantan Hakim Agung soal Peluang Dijerat Lagi dalam Kasus Vina, Ternyata Masih Bisa Jadi Tersangka?

Meski sudah bebas, Pegi Setiawan masih waswas karena setelah kemenangan di sidang praperadilan dirinya masih mungkin bisa terseret kasus pembunuhan Vina lagi.
Rabu, 10 Juli 2024 - 07:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bebasnya Pegi Setiawan dari jerat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tidak lantas membuat yang bersangkutan bisa bernapas lega.

Pegi Setiawan yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar, serta kemudian bebas berkat putusan sidang praperadilan, tampak masih merasa waswas terhadap statusnya ke depan.

Gegap gempita kemenangan di sidang praperadilan, ternyata masih membuat Pegi cemas. Ia pun berkesempatan mempertanyakan nasibnya setelah bebas kepada mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun.

"Saya Pegi Setiawan, mau bertanya apakah dan bagaimana ke depannya setelah putusan ini? Karena saya orang tidak mengerti hukum," ujar Pegi Setiawan kepada Gayus Lumbuun dalam Catatan Demokrasi di tvOneNews, Selasa (9/7/2024) malam.

Menanggapi keluhan tersebut, Gayus Lumbuun menegaskan bahwa Pegi sepenuhnya telah bebas dari segala tuduhan terkait pembunuhan Vina dan Eky.

"Jadi kalau memperhatikan putusan praperadilan ini, maka kita baca di putusan yang utama, pertama adalah mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya. Ini kunci dari segalanya," ujar Gayus Lumbuun menjawab Pertanyaan Pegi.

Mantan Hakim Agung tersebut juga mengingatkan tentang butir nomor tujuh yang dibacakan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan yang memerintahkan kepada termohon (penyidik) untuk melepaskan pemohon (Pegi) dari tahanan.

"Lebih tegas lagi, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala sebelum dipersoalkan hukum," ujar Gayus.

"Ini sebuah keputusan atau amar putusan yang sudah menyikapi apa yang disebut sebagai praduga tak bersalah itu dikedepankan," imbuhnya.

Kendati demikian, bukan berarti Pegi nantinya akan tidak disangkutkan lagi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sebab jika nantinya kepolisian menemukan bukti kuat bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, maka bukan tidak mungkin yang bersangkutan akan dijebloskan lagi.

"Ini tentang error in persona. Tetapi kalau ditemukan error in objecto baru pokok perkaranya akan diproses," ujar Gayus.

"Kalau nanti ada ditemukan keterkaitan kembali, jelas (masih bisa ditersangkakan). Ini kan baru praperadilan, belum pokok perkara. Pokok perkara adalah seluruh proses yang real dan material terjadi ya bisa saja (jadi tersangka lagi) kalau terkait," imbuhnya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral