- istimewa
Seusai Pegi Setiawan Bebas di Kasus Vina, Eks Kabareskrim Susno Duadji: Saya Ini 36 Tahun di Reserse, Sedari Awal Penyidik...
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky harus dimulai dari awal seusai Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka oleh Polda Jabar.
Susno Duadji mengaku masih ada alat bukti yang bisa dikumpulkan penyidik terkait peristiwa pembunuhan tersebut pada 2016 lalu.
"Inilah tugas daripada penyidik Polri, ya, walaupun kasus ini sudah inkrah sebagian tersangkanya. Saya yakin ya. Saya ini 36 tahun di Reserse, dari awal saya mengatakan untuk menyidik harus kembali ke titik nol kejadian 27 Agustus 2016," ujar Susno Duadji kepada tvOne, Selasa (9/7/2024).
Dia mengungkapkan masih ada alat bukti yang belum diungkap penyidik Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Menurutnya, memang terdapat bukti yang sulit diungkap soal DNA darah dan sperma.
Namun, dia memaparkan ada alat bukti yang bisa digunakan penyidik mengungkap kasus tersebut.
"Masih ada alat bukti yang belum dibuka yang berupa CCTV, kemudian handphone ada. Kalau soal sperma, darah dan sidik jari, saya kira sudah susah," jelasnya.
Selain itu, Susno Duadji mengaku bahwa terdapat kecacatan dalam berkas perkara kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, hal itu diperparah dengan penyidikan awal pada 2016 silam.
"Kemudian, saya percaya bahwa melihat ini semua dan setelah saya baca berkasnya bahwa penyidikan 2016 itu lebih amburadul daripada penyidikan yang sekarang," kata dia.
Selain itu, Susno Duadji turut menyinggung perkataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan perkara tersebut.
"Bahkan, Kapolri yang bilang, saya enggak. Kapolri katakan pada amanat Diesnatalis PTIK baru-baru kemarin dia katakan penyidikan tindak kasus pembunuhan itu sama sekali tidak memakai scientific crime investigation," urainya.
Selanjutnya, Susno menganalisis bahwa prosedur penentuan tersangka terdapat hal janggal.
Sebab, dia menyinggung penyidikan awal kasus tersebut ditentukan oleh keterangan saksi, bukan alat bukti.
"Dalam prosedur penentuan tersangka juga amburadul. Karena apa? Saya sudah baca berkas itu tersangka itu bersumber dari Rudiana. Rudiana bersumber dari Aep. Nah Aep itu jelas bohong keterangannya karena dia bercerita begini dari jarak 100 meter malam hari bisa di situ gelap tidak kenal dengan Pegi, tapi tahu wajahnya, sepeda motornya tahu dan sebagainya," imbuhnya.
Tugas penyidik usai Pegi Setiawan bebas
Susno melanjutkan bahwa tugas penyidik Polda Jabar saat ini ialah melakukan penyidikan ulang kasus tersebut.
Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan sejak awal penyidikan pada 2016, yang seharusnya bisa segera diperbaiki.
"Makanya tugas Polri apa? Satu mencari 3 DPO itu. 3 DPO itu harus dicari karena itu putusan daripada pengadilan yang inkrah. Kedua mulai menyidik dari titik nol dibongkar lagi," jelasnya.
Selain itu, Susno Duadji lantas meminta para penasihat hukum para terpidana bisa bertindak seusai Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka pembunuhan.
Sebab, dia menilai terdapat celah hukum yang bisa digunakan para terpidana yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup.
Menurut Susno, kondisi itu bermula dari keterangan Aep yang diduga memengaruhi Iptu Rudiana, yang merupakan ayah dari korban Eky.
"Ketiga, tugas daripada penasihat hukum atau advokat selamatkan orang-orang yang ada di dalam. Karena apa? Proses penentuan tersangka dan proses penyidikan untuk tersangka yang dihukum seumur hidup itu amburadul," jelasnya.
Sementara itu, Susno beranggapan negara harus bertanggung jawab terkait polemik kasus tersebut.
Menurutnya, keluarga korban Vina dan Eky yang belum mendapat keadilan soal sosok pelaku sesungguhnya terkait kasus tersebut.
"Keluarga Vina dan keluarga Eky, dia harus mendapatkan dari negara. Negara harus bertanggung jawab mencari siapa pelakunya, jangan korban dibiarkan begitu saja," ungkapnya.
Meski demikian, Susno Duadji meminta polisi agar tidak melakukan kesalahan lagi seusai peristiwa Pegi Setiawan.
"Kalau tidak dapat pelaku, sehingga pelaku dicarikan pelaku-pelakuanya, tidak benar begini ya. Jadi, negara harus hadir harus lebih serius mencarinya," imbuhnya.
Penyidik Polda Jabar Bakal Dievaluasi
Mabes Polri buka suara soal bebasnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016 silam.
Bebasnya Pegi Setiawan ini lantaran hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan putusan ini menjadi bahan evaluasi bagi Polri.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ucap Djuhandani, Selasa (9/7/2024).
Djuhandani menyebut, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada para penyidik Polda Jabar yang menangani kasus ini.
Sebab, menurut dia, dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi ada kesalahan penyidik.
Polda Jawa Barat disebut tidak memenuhi syarat formil dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," terang Djuhandani.
Dia menegaskan, Polda Jawa Barat dalam kasus ini tidak memenuhi syarat formil.
"Bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,” imbuhnya.
Kendati demikian, Djuhandani memastikan akan tetap tunduk, patuh dan menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, Mabes Polri mendalami dugaan kemungkinan Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. (lgn)