- istimewa
Seusai Pegi Setiawan Bebas di Kasus Vina, Eks Kabareskrim Susno Duadji: Saya Ini 36 Tahun di Reserse, Sedari Awal Penyidik...
Tugas penyidik usai Pegi Setiawan bebas
Susno melanjutkan bahwa tugas penyidik Polda Jabar saat ini ialah melakukan penyidikan ulang kasus tersebut.
Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan sejak awal penyidikan pada 2016, yang seharusnya bisa segera diperbaiki.
"Makanya tugas Polri apa? Satu mencari 3 DPO itu. 3 DPO itu harus dicari karena itu putusan daripada pengadilan yang inkrah. Kedua mulai menyidik dari titik nol dibongkar lagi," jelasnya.
Selain itu, Susno Duadji lantas meminta para penasihat hukum para terpidana bisa bertindak seusai Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka pembunuhan.
Sebab, dia menilai terdapat celah hukum yang bisa digunakan para terpidana yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup.
Menurut Susno, kondisi itu bermula dari keterangan Aep yang diduga memengaruhi Iptu Rudiana, yang merupakan ayah dari korban Eky.
"Ketiga, tugas daripada penasihat hukum atau advokat selamatkan orang-orang yang ada di dalam. Karena apa? Proses penentuan tersangka dan proses penyidikan untuk tersangka yang dihukum seumur hidup itu amburadul," jelasnya.
Sementara itu, Susno beranggapan negara harus bertanggung jawab terkait polemik kasus tersebut.
Menurutnya, keluarga korban Vina dan Eky yang belum mendapat keadilan soal sosok pelaku sesungguhnya terkait kasus tersebut.
"Keluarga Vina dan keluarga Eky, dia harus mendapatkan dari negara. Negara harus bertanggung jawab mencari siapa pelakunya, jangan korban dibiarkan begitu saja," ungkapnya.
Meski demikian, Susno Duadji meminta polisi agar tidak melakukan kesalahan lagi seusai peristiwa Pegi Setiawan.
"Kalau tidak dapat pelaku, sehingga pelaku dicarikan pelaku-pelakuanya, tidak benar begini ya. Jadi, negara harus hadir harus lebih serius mencarinya," imbuhnya.
Penyidik Polda Jabar Bakal Dievaluasi
Mabes Polri buka suara soal bebasnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016 silam.
Bebasnya Pegi Setiawan ini lantaran hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan putusan ini menjadi bahan evaluasi bagi Polri.