Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.
Sumber :
  • istimewa

Seusai Pegi Setiawan Bebas di Kasus Vina, Eks Kabareskrim Susno Duadji: Saya Ini 36 Tahun di Reserse, Sedari Awal Penyidik...

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:06 WIB

Menurutnya, hal itu diperparah dengan penyidikan awal pada 2016 silam.

"Kemudian, saya percaya bahwa melihat ini semua dan setelah saya baca berkasnya bahwa penyidikan 2016 itu lebih amburadul daripada penyidikan yang sekarang," kata dia.

Selain itu, Susno Duadji turut menyinggung perkataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan perkara tersebut.

"Bahkan, Kapolri yang bilang, saya enggak. Kapolri katakan pada amanat Diesnatalis PTIK baru-baru kemarin dia katakan penyidikan tindak kasus pembunuhan itu sama sekali tidak memakai scientific crime investigation," urainya.

Selanjutnya, Susno menganalisis bahwa prosedur penentuan tersangka terdapat hal janggal.

Sebab, dia menyinggung penyidikan awal kasus tersebut ditentukan oleh keterangan saksi, bukan alat bukti.

"Dalam prosedur penentuan tersangka juga amburadul. Karena apa? Saya sudah baca berkas itu tersangka itu bersumber dari Rudiana. Rudiana bersumber dari Aep. Nah Aep itu jelas bohong keterangannya karena dia bercerita begini dari jarak 100 meter malam hari bisa di situ gelap tidak kenal dengan Pegi, tapi tahu wajahnya, sepeda motornya tahu dan sebagainya," imbuhnya.

Tugas penyidik usai Pegi Setiawan bebas

Susno melanjutkan bahwa tugas penyidik Polda Jabar saat ini ialah melakukan penyidikan ulang kasus tersebut.

Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan sejak awal penyidikan pada 2016, yang seharusnya bisa segera diperbaiki.

"Makanya tugas Polri apa? Satu mencari 3 DPO itu. 3 DPO itu harus dicari karena itu putusan daripada pengadilan yang inkrah. Kedua mulai menyidik dari titik nol dibongkar lagi," jelasnya.

Selain itu, Susno Duadji lantas meminta para penasihat hukum para terpidana bisa bertindak seusai Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka pembunuhan.

Sebab, dia menilai terdapat celah hukum yang bisa digunakan para terpidana yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral