Rapat Paripurna ke-21 DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Sumber :
  • Syifa Aulia-tvOne

DPR RI Setujui RUU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya Jadi Undang-Undang, Simak Poin-Poin yang Direvisi

Selasa, 9 Juli 2024 - 13:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi UU.

Pengambilan keputusan itu diketok dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat kita setujui menjadi UU? Setuju ya,” kata Cak Imin di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono mengungkapkan ada lima materi perubahan pengaturan dalam RUU tersebut di antaranya:

1. Penambahan satu bab baru, yakni bab 8 A tentang pendanaan
2. Perubahan terhadap bab ke-9 tentang peran serta masyarakat 
3. Menghapus bab ke-10 tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan
4. Penambahan 8 pasal baru
5. Perubahan terhadap 17 pasal

Selanjutnya, beberapa penyesuaian yang telah disetujui dalam pembicaraan tingkat I di antaranya:

1. Penggantian norma frasa kawasan konservasi menjadi kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau kecil

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral