- istimewa
Saksi Kunci Aep Bisa Bikin Polda Jabar 'Malu' Usai Pegi Setiawan Bebas Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Begini Ulasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Saksi kunci Aep disebut memberi keterangan palsu lantaran mengaku melihat Pegi Setiawan alias Perong terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu.
Keterangan Aep pun akhirnya dipatahkan majelis hakim PN Bandung seusai mengabulkan gugatan Pegi Setiawan setelah ditetapkan tersangka Polda Jabar.
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyebut pihak kepolosian dalam hal ini Polda Jabar mesti kembali memeriksa Aep.
Namun, dia menilai keterangan Aep tersebut juga mesti diselidiki soal adanya dugaan intimidasi dari beberapa pihak.
"Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?"kata Reza dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Reza menegaskan Aep harus menerima akibatnya karena diduga memberi keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dia merinci bahwa Aep tegas menyebut melihat Pegi Setiawan terlibat pembunuhan Vina dan Eky.
Kendati demikian, keterangan Aep tersebut awalnya dikonfirmasi oleh Iptu Rudiana, ayah korban Eky yang saat itu sebagai anggota Resersenarkoba Polres Cirebon.
Kejanggalan makin terungkap seusai Aep tidak pernah dihadirkan selama persidangan kasus Vina dan Eky.
Saat itu, Polda Jabar dan Kejaksaan tidak bisa menghadirkan Aep di persidangan, sehingga keterangannya hanya dibacakan.
Menurut Reza, kondisi tersebut harus segera dibenahi aparat penegak hukum di Indonesia.
"Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, adalah barang paling merusak pengungkapan fakta," tegasnya.
Selain itu, Reza turut menyoroti keterangan terpidana Sudirman, yang mana mengakui bahwa Pegi Setiawan turut terlibat dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan Sudirman ialah sosok yang rapuh karena ingatannya manusia terbatas.
"Sudirman, yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh," jelasnya.
Seperti diketahui, Sudirman dikatakan kuasa hukumnya, Titin Suhartin memiliki keterbatasan mental.
Oleh karena itu, Reza meminta Sudirman mendapatkan pendampingan ekstra agar tidak disalahgunakan keterangannya.
"Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat 'menyalahgunakan' saksi dengan keunikan seperti Sudirman," tuturnya.