Pegi Setiawan..
Sumber :
  • Istimewa

Hakim Tolak Status Tersangka Pegi Setiawan, Komisi Yudisial Sampaikan Pernyataan Penting Ini

Senin, 8 Juli 2024 - 16:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.

“Komisi Yudisial meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim,” kata Mukti saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (8/7/2024).

Mukti mengatakan KY sudah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada Vina dan Eky pada Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan hari ini Senin (8/7/2024).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral