Suasana sidang putusan praperadilan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan, Senin (8/7)..
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube tvOne

Menang Sidang Praperadilan, Pengacara Pegi Setiawan Tegas Minta Ganti Rugi: Supaya Tidak Remehkan Kuli Bangunan

Senin, 8 Juli 2024 - 11:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan telah resmi menang sidang praperadilan yang menyatakan status tersangka pembunuhan Vina dan Eky tidak sah atau harus digugurkan.

Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan semua permohonan pihak Pegi Setiawan sehingga pria tersebut batal menjadi tersangka kasus Vina.

Terkait hal ini, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan akan meminta ganti rugi kepada Polda Jabar karena telah menetapkan pihaknya sebagai tersangka kasus kematian Vina tidak sesuai prosedur.

"Jadi tadi kalau mengenai rehablitasi sudah dimuat dalam amar (putusan), hanya ganti kerugian yang belum," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM diwawancari usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Toni menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pekerjaan kuli bangunan Pegi Setiawan diremehkan.

Oleh karena itu, kuasa hukum Pegi Setiawan tegas akan melakukan gugatan ganti kerugian.

"Supaya jangan meremehkan kuli bangunan, kami tim penasihat hukum dari kuli bangunan Pegi Setiawan ini akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ganti kerugian," ujar Toni.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral