- Raisan Al Farisi-Antara
PN Bandung Persiapkan Hal Ini Jelang Babak Akhir Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Tunggal Diminta Lakukan Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mempersiapkan hal ini menjelang babak akhir sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Adapun sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan akan digelar hari ini, Senin (8/7/2024).
Humas PN Bandung Dal Yusra mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dengan berkoordinasi pihak keamanan dan internal.
"Persiapan kami di PN Bandung sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak internal untuk jalannya persidangan lancar, aman dan tertib. Apalagi rencananya akan ada putusan," ujar Yusra, Minggu (7/7/2024).
Pegi Setiawan. Dok: Raisan Al Farisi-Antara
Yusra menyebut semua pihak baik pihaknya, kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan hingga tim hukum Polda Jabar sama-sama sudah mempersiapkan segalanya untuk sidang ini.
Pasalnya, sidang putusan ini akan menentukan nasib Pegi Setiawan yang terjerat kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hakim Tunggal Diminta Beri Keputusan Objektif
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan kubunya yakin Pegi Setiawan bisa bebas.
Pasalnya, mereka meyakini jika Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sebenarnya.
Oleh karena itu, Sugianti meminta hakim tunggal Eman Sulaeman bisa memberikan keputusan objektif.
"Semoga hakim bakal hati-hati dan memberi putusan yang objektif. Kami harapkan apa yang dikatakan hakim bisa sesuai harapan kami. Kalau memang ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan ke orang yang tak bersalah untuk dihukum mati," harap dia, Minggu (7/7/2024).
Dia mengatakan alat bukti untuk penangkapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidaklah kuat. (nsi)