- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Fakta-fakta Mencengangkan Tindak Asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Maksa Hubungan Badan hingga Janji Nikahi Korban Tapi
"Dalam sidang pemeriksaan teradu mengakui bahwa kata 'kita' yang dimaksud dalam chat WhatsApp adalah teradu dan pengadu," ujarnya.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut DKPP menilai terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21," kata Ratna.
Selain terungkapnya ajakan berhubungan badan oleh Hasyim terhadap korban, dalam putusan DKPP juga menyebutkan Hasyim sempat memberikan janji manis untuk menikahi korban dengan membuat surat kesepakatan jaminan suami istri.
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa teradu mengakui membuat dan menandatangani urat pernyataan aquo pada tanggal 2 dan 5 Januari 2024. Surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi oleh kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian janji teradu untuk menikahi pengadu pasca janji kejadian tanggal 3 Oktober 2023 (hubungan badan)," tutur Ratna.
"Pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh teradu berupa tiket pesawat, dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Kuningan dengan biaya Rp48.716.900," ungkapnya.
Hasyim Asy'ari terbukti menyalahgunakan jabatan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Bahkan total biaya yang dikeluarkan Hasyim dalam membiayai korban mencapai ratusan juta rupiah.
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput pengadu di luar kedinasan pada saat pengadu berada di Jakarta. Bahwa teradu juga terbukti memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang-pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.500," katanya.
"Berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp100 juta," tambahnya.(muu)