Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi..
Sumber :
  • Dok. DPRD Jakarta

DPRD Jakarta Minta Teknologi Baru untuk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Ramah Lingkungan: Ada APBD yang Dialokasikan

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, perlu teknologi baru untuk mendukung Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang ramah lingkungan.

Menurut dia, teknologi itu perlu dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang saat ini sedang dibahas oleh Bapemperda.

“Meski (teknologi) itu yang mengerjakan Kementerian PUPR, tapi karena manfaatnya kepada DKI, seharusnya kita mengatur itu,” ujar Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Kamis (4/7/2024).

Apalagi hingga saat ini, ungkap Suhaimi, pihaknya belum mendapat informasi lengkap terkait hasil dari pengelolaan air limbah domestik. 

“Jadi kita belum mendapatkan informasi yang akurat, memang itu pemerintah pusat. Kalau sampah ada RDF, nah ini apa?” tanya Suhaimi.

Dengan begitu, harap Suhaimi, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bisa menjadi pedoman dasar masyarakat dalam menjalani kehidupan secara baik dan benar.

“Mau tidak mau pasti ada APBD yang dialokasikan khusus untuk itu. Jadi DKI harus membangun yang nanti akan bermuara kesana,” kata Suhaimi.

Diketahui, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik didasarkan pada fakta tentang adanya tantangan dalam pengelolaan air limbah domestik di Jakarta.

Tantangan itu di antaranya, perlu perangkat peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum pengelolaan air limbah domestik untuk melengkapi peraturan kepala daerah (Perkada) berupa Instruksi Gubernur Nomor 110 Tahun 2015 dan Instruksi Gubernur Nomor 117 Tahun 2015.

Lalu, tipologi permukiman di Provinsi DKI Jakarta mayoritas di bawah 50 meter persegi, penyebarannya tidak teratur serta akses jalan masuknya merupakan ‘gang sempit’ yang menyulitkan truk sedot tinja menjangkau wilayah tersebut.

Selain itu, masih adanya kegiatan pembuangan air besar sembarangan (BABS), meskipun hanya sekitar 7 persen. Tetapi jika dibiarkan terus menerus dapat mengakibatkan pencemaran sumber daya air dan tanah.

Pencemaran itu membuat sumber daya air dan tanah terkontaminasi. Akibatnya terjadi peningkatan jumlah penularan penyakit melalui udara.

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sendiri memuat 18 BAB dan 63 Pasal. Masing-masing BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, BAB III Baku Mutu Air Limbah. BAB IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, BAB V Hak dan Kewajiban, BAB VI Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VII Pekerjaan Sama, BAB VIII, dan BAB IX Perizinan Usaha.

Selanjutnya, BAB X Tarif Layanan dan Subsidi, Insentif, BAB XI Pembinaan dan Pengawasan, BAB XII Data dan Informasi, BAB XIII Kompetisi, BAB XIV Larangan, BAB XV Penyidikan, BAB XVI Ketentuan Pidana, BAB XVII Ketentuan Peralihan, dan BAB XVIII Ketentuan Penutup. (agr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral