Pengasuh ponpes di Lumajang nikah siri dengan santriwati tanpa izin orang tua.
Sumber :
  • Istimewa

Ini Motif Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikah Siri dengan Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, Sebelumnya Ngaku-ngaku Bujangan Padahal Sudah Punya Istri

Kamis, 4 Juli 2024 - 05:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ternyata ini motif pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur nikah siri dengan santriwati tanpa izin orang tua. 

Sebelumnya oknum pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik ini mengaku-ngaku sebagai bujangan.

Padahal, kenyataannya dia sudah memiliki istri sah. 

Motif Muhammad Erik menikah siri dengan gadis 16 tahun tanpa izin orang tua gadis tersebut karena kebutuhan biologis. Hal ini disampaikan secara tersirat oleh Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik.

"Motif utama ingin menikahi alasannya. Namun, banyak sekali iming-iming kepada korban," kata Rofik dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Anak yang nikah siri dengan pengasuh ponpes di Lumajang tanpa izin orang tua ternyata bukan santriwati. Dok: Istimewa

Gadis 16 tahun itu diiming-imingi akan dibahagiakan. Terbujuk rayuannya, akhirnya mereka menikah siri pada 15 Agustus 2023 lalu. 

Pengasuh ponpes dan santriwati itu ternyata tidak pernah tinggal satu rumah. Muhammad Erik akan memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya. Setelah itu, korban pun dipulangkan kembali. 

Muhammad Erik tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya, melainkan di rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah Muhammad Erik.

Korban juga selalu diantar dan dijemput oleh orang suruhan Muhammad Erik berinisial M jika Muhammad Erik ingin bertemu korban.

Kini, pengasuh ponpes itu telah ditahan dan terancam 15 tahun penjara. 

"Proses sudah penyidikan. Enam saksi kami sudah kami periksa. Tersangka sudah kami tahan. Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke Kejaksaan," harapnya.

Pelaku Bukan Pengasuh Ponpes, Korban Bukan Santriwati

Anak yang nikah siri dengan pengasuh ponpes di Lumajang tanpa izin orang tua ternyata bukan santriwati. Dok: Istimewa

Sebelumnya, polisi menyebut oknum yang nikah siri dengan gadis 16 tahun tanpa izin orang tua bukanlah pengasuh, tapi pengurus ponpes. 

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim.

Ahmad mengatakan oknum yang telah dijadikan tersangka itu bukanlah pengasuh ponpes melainkan pengurus ponpes. 

"Pemeriksaan kita terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," katanya dikutip pada Selasa (2/7/2024). 

Sementara itu, anak yang dinikahi siri tanpa izin orang tua ternyata bukanlah seorang santriwati. 

Hal ini dikatakan ayah anak itu, yakni Mat Rokim. Mat Rokim mengatakan anaknya yang berusia 16 tahun itu menikah siri dengan Muhammad Erik pada 15 Agustus 2023 lalu. 

Mereka saling mengenal karena anak Mat Rokim sering mengikuti pengajian atau majelis taklim yang digelar Muhammad Erik. 

"Anak saya tidak mondok di sana. Mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," ujar Mat Rokim, Jumat (28/6/2024). (wso/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral