Spanduk Pegi Setiawan terpasang di PN Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Dapati Kelemahan Polda Jawa Barat, Ini Buktinya...

Selasa, 2 Juli 2024 - 19:06 WIB

Bahkan, pihaknya mengaku telah melibatkan para ahli terkait hasil wawancara terhadap Pegi Setiawan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ungkapnya.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Dapati Bukti Kelemahan Polda Jabar

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin merespons pernyataan yang disampaikan oleh Polda Jawa Barat.

Insank mengaku pihaknya telah memprediksi langkah Polda Jawa Barat yang hanya menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kami selama ini duga, ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank.

Tak hanya itu, Insank mengaku kubunya memiliki banyak keterangan saksi yang meringankan Pegi Setiawan.

Pasalnya, kata Insank, terdapat 64 saksi yang telah diperiksa Polda Jawa Barat namun tak seluruhnya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral