Analisis Tajam Susno Duadji Kuatkan Pegi, Reza Indragiri Was-was dengan Hasil Praperadilan.
Sumber :
  • istimewa

Analisis Tajam Susno Duadji Kuatkan Pegi, Reza Indragiri Was-was dengan Hasil Praperadilan

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Vina Cirebon kini semakin membuka tabir baru. Pasalnya, sidang Praperadilan Pegi telah digelar di PN Bandung, pada hari Senin (1/7/2024). 

Sontak, hal ini menuai komentar dari beberapa kalangan, seperti mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, dan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri

Komentar Susno Duadji di kasus tersebut, soal analisisnya tentang praperadilan Pegi. 

Di mana ia katakan, saksi untuk menguatkan Pegi Setiawan terlibat kasus Vina Cirebon bisa saja kompak dalam kebohongan.

“Saat ini saksi terlalu lemah karena kalau hanya saksi, 1000 saksi saja bisa berkompak dalam kebohongan apa lagi saksinya ini kemarin dijelaskan 78. Ada 18 yang berbeda pendapat berarti sudah tidak sama,” ujar Susno Duadji dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (2/7/2024).

Kecuali, kata dia, bila ada alat bukti yang bersesuian dengan bukti forensik sehinggga keterangan saksi menjadi kuat.

“Kalau sekarang saya belum melihat di antara saksi itu mana yang didukung oleh alat bukti forensik atau alat bukti lain yang saling berhubungan yang menunjukan bahwa Pegi lah pelakunya,” bebernya.

Kemudian, lanjutnya mengatakan, selain saksi, alat bukti yang digunakan seperti ijazah pada penangkapan Pegi pun juga dianggap masih belum kuat.

Karena menurutnya, jika hanya ijazah maupun raport itu hanya membuktikan bahwa Pegi adalah Pegi.

“Kalau rapor dikatakan surat, Kartu Keluarga dikatakan surat, itu kan bukan surat yang membuktikan Pegi melakukan tindak pidana,” bebernya. 

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menjelaskan, dirinya was-was dengan hasil dari praperadilan tersebut.

Bahkan, katanya, bila ujungnya Pegi terbukti tidak bersalah, maka hal tersebut semakin mempertegas kegagalan Polda Jabar dalam menangani kasus Vina Cirebon.

“Saya was-was betul bahwa ujung dari praperadilan ini akan mempertegas kegagalan Polda Jabar dalam melakukan mitigasi terhadap kasus Cirebon,” ungkap Reza Indragiri.

Selain itu, dia katakan, berbagai kejanggalan penanganan kasus Vina Cirebon sejak 2016 pun terkuak.

Mulai dari mengeliminasi DPO, menganggap fiktif orang yang di DPO kemudian menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Alih-alih mengatasi persoalan yang muncul pada 2016 tersebut terkait proses penegakan hukum yang maaf sengkang sedemikian rupa justru pada tahun 2024 ini terkesan Polda Jabar malah menambah permasalahan baru,” pungkasnya. (aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:43
11:02
22:51
06:02
01:24
05:26
Viral