Mulai Terkuak Praperadilan Pegi Setiawan Ternyata untuk Buktikan Hal Ini, Pengacara Singgung Keanehan DPO Polda Jabar di Kasus Vina.
Sumber :
  • Kolase tim tvOne/Ilham Ariyansyah

Mulai Terkuak Praperadilan Pegi Setiawan Ternyata untuk Buktikan Hal Ini, Pengacara Singgung Keanehan DPO Polda Jabar di Kasus Vina

Selasa, 2 Juli 2024 - 06:48 WIB

"Pada poinnya mempersoalkan, pertama pada setiap kompers Polda Jabar selalu mengatakan penangkapan Pegi Setiawan dasarnya adalah DPO, putusan pengadilan yang sudah ingkrah maka kami menyampaikan dalam praperadilan ini pertama adalah penangkapan itu seharusnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu," ucapnnya.

"Tapi nyatanya Pegi Setiawan ditangkap statusnya belum tersangka. 21 Mei pukul 10 pagi dan kemudian di tempat sebagai tersangka 21 Mei juga. Artinya pada saat ditangkap seharusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ada alat bukti alat formula yang cukup sehingga penetapan pegi setiawan sebagai tersangka," ujar Toni.

Jadwal praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung 

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan berkas gugatan penetapan status tersangka kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024) kemarin.

Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2024 akhirnya resmi digelar usai pemohon dan termohon yakni Polda Jawa Barat (Jabar) hadir di ruang sidang.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin oleh hakim tunggal yakni Eman Sulaeman. 

Dalam persidangan berikutnya, hakim Eman Sulaeman menjadwalkan jawaban dari Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan untuk disampaikan pada Selasa (2/7/2024). 

"Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah ashar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya," kata Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Selanjutnya, bukti dari pihak Polda Jabar dijadwalkan untuk disampaikan pada Kamis (4/7/2024). 

"Untuk bukti dari termohon tanggal 4, hari Kamis," jelasnya.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman menyampaikan jadwal kesimpulan dan putusan telah dijadwalkan hingga Senin pekan depan.

"Hari Jumat tanggal 5 adalah kesimpulan. Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu Minggu ada waktu untuk menyusun putusan," bebernya.

Hakim Eman Sulaeman meminta kedua belah pihak yaitu tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar untuk mempersiapkan diri dan menyiapkan alat bukti untuk proses sidang selanjutnya. 

"Berarti sudah disepakati tidak ada lagi perdebatan dalam persidangan berikutnya, silakan untuk menjalankan dan mempersiapkan diri masing-masing untuk menyiapkan alat-alat bukti yang telah disepakati. Sidang saya nyatakan ditutup," ucap dia.

Berikut jadwal selanjutnya sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Jawa Barat. 

Selasa 7 Juli 2024.

- Replik Jam 13:00 WIB dan Duplik jam 15:00 WIB atau ba'da shalat ashar.

Rabu 3 Juli 2024

- Pembuktian tim Pegi, surat, saksi dan ahli.

Kamis 4 Juli 2024

-Pembuktian tim Polda Jawa Barat, surat dan ahli.

Jumat 5 Juli 2024

- kesimpulan persidangan 

Senin 8 Juli 2024

- sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan terbukti atau tidak sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. (iah/lgn)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral