- IST
Heboh Anak Gugat Ibu kandung gegara Warisan, Kubu Kusumayati: Angkat Bicara
Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Kusumayati, ibu yang dipolisikan anak kandungnya perihal harta warisan menegaskan tak pernah mengubah surat keterangan waris atau SKW yang menjadi pokok permasalahan.
Kuasa hukum Kusumayati, Nyana Wangsa menyebut seluruh anak dari kliennya termasuk, Stefani Sugianto yang merupakan pelapor, masih tercantum dalam surat tersebut.
"Ibu Kusumayati menyerahkan dan minta tolong dibuatkan oleh notaris itu tanpa tanda tangan Kusumayati dan anak-anaknya tapi tetap ada nama-namanya ahli waris," ujar Nyana Wangsa kepada wartawan, Sabtu (30/6/2024).
Disampaikan juga permohonan Kusumayati kepada notaris dalam pembuatan SKW itu bukan beralasan tak melibatkan Stefani Sugianto dalam pembagian harta warisan.
Tetapi, surat keterangan waris yang dibuat sebelumnya tak berlaku. Sebab, merujuk pada Pasal 1868 KUHPerdata, bagi warga Indonesia keturunan Tionghoa pembuatannya mesti melalui notaris.
"Notaris ini menyatakan surat ini tidak berlaku karena ibu Kusumayati adalah warga negara Indonesia keturuan Tionghoa harus dibuat di notaris tentang ahli waris," sebutnya.
Selain itu, dalam persidangan pun terungkap fakta bila nama Stefani Sugianto masih tercantum sebagai ahli waris di surat yang dibuat dihadapan kepala desa, lurah, maupun notaris.