- tim tvOne - Alfani Syukri
Pantas Kejahatan Siber Marak di Indonesia, Ternyata Ada 103 WNA Menyalahgunakan Izin Tinggal di Bali
"Para WNA tersebut datang ke Indonesia tidak secara bersamaan melalui beberapa Bandara.. Kegiatan mereka diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya, yakni diduga melakukan kejahatan siber, di mana seluruh target operasi mereka ada di luar Indonesia. Dalam kegiatan pengawasan Orang Asing tersebut Petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan kegiatan mereka di indonesia," jelas Godam pada Juma (28/06/2024).
Barang-barang yang ditemukan dari penggerebekan 103 WNA di Tabanan, Bali antara lain:
450 unit handphone iPhone, 3 unit iPad,3 unit Monitor,3 unit Laptop,1 unit handphone Samsung A351,1 unit handphone Oppo,1 unit handphone Vivo,1 unit handphone Redmi,1 unit printer,1 unit power supply,1 boks charger dan kabel,2 unit charger laptop,4 unit router Indiehome 1 Un FOUR TP-Link,13 und kartu identitas Operasi pengawasan dlaksanakan pada Ratsi, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA Sebagian dan tim imigrasi melakukan operasi tertutupi untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Ball.
Pada pukul 14.00 WITA, tim mendapatkan Informasi bahwa terdapat ASvitas WNA pada lokasi tersebut.
Setelah briefing, tim segera bergerak menuju lokasi operasi. Pukul 17.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan 103 WNA tersebut.
Pada pukul 18.00 WITA tim Batgas Ball Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta bukti-bukti permulaan yang ditemukan di lokasi.
"Untuk sementara, ditempatkan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," tuturnya.