- tim tvOne - Alfani Syukri
Pantas Kejahatan Siber Marak di Indonesia, Ternyata Ada 103 WNA Menyalahgunakan Izin Tinggal di Bali
Jakarta, tvOnenews.com - Pantas kejahatan siber marak di Indonesia, rupanya ada 103 warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin tinggal hingga buat kejahatan siber di Bali.
Hal ini terungkap saat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik mengamankan 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024).
Operasi Satgas Bali Becik untuk amankan 103 WNA, ternyata bekerja sama dengan Satgas Dempo BAIS TNI.
Hal ini tak lain bertujuan memetakan dan melaksanakan kegiatan pengawasan Orang Asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, mereka diduga melakukan kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.
Dari seluruh WNA yang diamankan, terdapat 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki.
Jenis izin tinggal yang digunakan yaitu izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK) dan visa on arrival.
"Para WNA tersebut datang ke Indonesia tidak secara bersamaan melalui beberapa Bandara.. Kegiatan mereka diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya, yakni diduga melakukan kejahatan siber, di mana seluruh target operasi mereka ada di luar Indonesia. Dalam kegiatan pengawasan Orang Asing tersebut Petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan kegiatan mereka di indonesia," jelas Godam pada Juma (28/06/2024).
Barang-barang yang ditemukan dari penggerebekan 103 WNA di Tabanan, Bali antara lain:
450 unit handphone iPhone, 3 unit iPad,3 unit Monitor,3 unit Laptop,1 unit handphone Samsung A351,1 unit handphone Oppo,1 unit handphone Vivo,1 unit handphone Redmi,1 unit printer,1 unit power supply,1 boks charger dan kabel,2 unit charger laptop,4 unit router Indiehome 1 Un FOUR TP-Link,13 und kartu identitas Operasi pengawasan dlaksanakan pada Ratsi, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA Sebagian dan tim imigrasi melakukan operasi tertutupi untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Ball.
Pada pukul 14.00 WITA, tim mendapatkan Informasi bahwa terdapat ASvitas WNA pada lokasi tersebut.
Setelah briefing, tim segera bergerak menuju lokasi operasi. Pukul 17.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan 103 WNA tersebut.
Pada pukul 18.00 WITA tim Batgas Ball Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta bukti-bukti permulaan yang ditemukan di lokasi.
"Untuk sementara, ditempatkan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Bali Becik juga mengamankan beberapa WNA lainnya dalam penertiban kegiatan dan izin tinggal WNA di provinsi Ball, Godam mengatakan, operasi pengawasan secara rutin tidak hanya digalakkan di Ball, melainkan juga oleh kantor-kantor imigrasi seluruh Indonesia.
"Untuk Selanjutnya, Saya tegaskan kembali kepada seluruh Orang Asing yang berada di Indonesia terutama di wilayah Bali untuk selalu mentaati peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan bagi Masyarakat yang menemukan dugaan Pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian, dapat melaporkan melalui jalur Hotine Bali Becik pada nomor +6281399679966," pungkas Dirwasdakim. (asi/aag)