Tak Dengar Saran Hotman Paris, Nasib Polda Jabar di Kasus Pegi Jadi Begini.
Sumber :
  • istimewa

Tak Dengar Saran Hotman Paris, Nasib Polda Jabar di Kasus Pegi Jadi Begini

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:07 WIB

Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," katanya.

Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.

Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.

"Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil."

"Sehingga dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP Penuntut umum menyampaikan pemberitahuan berkas belum lengkap," kata dia.

"Kekurangan tersebut karena penelitian tim Jaksa dalam mempelajari berkas perkara," sambungnya menjelaskan. (aag)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
00:55
02:20
08:04
01:27
01:32
Viral