Tak Dengar Saran Hotman Paris, Nasib Polda Jabar di Kasus Pegi Jadi Begini.
Sumber :
  • istimewa

Tak Dengar Saran Hotman Paris, Nasib Polda Jabar di Kasus Pegi Jadi Begini

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Pegi sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon semakin diperbincangkan. 

Apalapi, Pegi Setiawan ajukan Praperadilan di kasus Vina Cirebon ini. Sontak, hal ini menuai pro dan kontra.

Apalagi, saat sidang Praperadilan Pegi, Polda Jabar tidak datang ke Pengadilan Negeri Bandung. 

Hal ini pun langsung menuai komentar pro dan kontra. Bahkan, baru-baru ini berkas Pegi dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) ke Polda Jabar. 

Sontak, kabar itu pun langsung mencuat di media sosial hingga media massa. 

Selain itu, yang lebih mirisnya, beredar pula kabar Polda Jabar tak mendengar saran Pengacara Kondang yang juga Pengacara Keluarga Vina, yakni Hotman Paris.

Gegara tak mendengar saran Hotman Paris, nasib Polda Jabar untuk mengumpulkan data lebih ekstra agar berkasnya soal Pegi diterima kejati Jabar. 

Seperti diketahui sebelumnya, Hotman Paris sudah meminta Polda Jabar untuk menahan sementara pelimpahan, sebab Pegi tengah menggugat praperadilan dan banyak kesaksian yang bertentangan.

Saran Hotman tak digubris dan kini Polda Jabar harus bekerja ekstra melengkapi kekurangannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyampaikan, kekurangan berkas penyidikan Pegi dari sisi materil maupun formil.

"Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara atas nama tersangka PS," ujarnya, Kamis (27/6/2024).

Meski demikian, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada yang mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian.

 "Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," ujarnya.

Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," katanya.

Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.

Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.

"Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil."

"Sehingga dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP Penuntut umum menyampaikan pemberitahuan berkas belum lengkap," kata dia.

"Kekurangan tersebut karena penelitian tim Jaksa dalam mempelajari berkas perkara," sambungnya menjelaskan. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral