Kominfo sebut Per Hari Pertumbuhan Website Judi Online Capai 10.000 Situs.
Sumber :
  • tim tvOne - Abdul Gani Siregar

Kominfo sebut Per Hari Pertumbuhan Website Judi Online Capai 10.000 Situs

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan mengatakan pertumbuhan website judi online setiap hari mencapai 10.000 situs.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika, Teguh Arifiadi dalam kegiatan Ngopi Bareng Kominfo.

“Pertumbuhan situs judi itu sehari ya di sistem kami prediksi lebih dari 10.000 situs,” jelas dia, di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Namun dapat diprediksi angka tersebut jauh lebih tinggi, hingga Kemkominfo kalah sumber daya manusia untuk melakukan verifikasi situs judi online.

“Kami mengejar kapasitas juga untuk bisa memverifikasi lebih banyak lagi, tapi nggak akan pernah habis, karena mereka punya sumber daya yang tidak terbatas dibandingkan kami,” tuturnya.

“Tapi ini bagian dari yang harus kami kerjakan, tinggal nanti apakah ke depannya judi online akan diatur, dibatasi, ataupun dilarang sama sekali, nah itu yang akan menentukan bagaimana nanti penangan bisa selesai di kemudian hari,” sambung dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online, salah satunya menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku, sehingga berefek jera. 

"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli mengutip Antara pada Jumat (28/6/2024). 

Terkait hukum memberikan efek jera kepada pelaku judi daring, menurut Harli, hal ini berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air. 

"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” lanjutnya. 

Menurut dia, hukum yang memberikan efek jera, tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan dan diputuskan di pengadilan. (agr/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral