Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi timah.
Oleh karenanya, menurut Kejagung, Brigjen Mukti Juharsa belum tentu akan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Harvey Moeis tersebut.
"Dalam berkas perkara, tidak ada nama yang bersangkutan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa (27/8/2024).
Pasalnya, nama Brigjen Mukti jadi fakta persidangan yang baru bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Kasus Korupsi Timah
Mantan General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi turut mengungkapkan bahwa ada keterlibatan Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Tetapi, ia menyebutkan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa dilakukan dalam kasus korupsi timah ini ketika dirinya masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Load more