Tiga tahun lamanya oknum LSM LP-KPK berhasil nyamar sebagai pegawai Kejaksaan.
Sumber :
  • Syahwan-tvOne

Kronologi Oknum LSM LP-KPK Nyamar Jadi Pegawai Kejaksaan Selama 3 Tahun Lalu Ditangkap, Janjikan Pekerjaan Tapi Harus Bayar Rp12 Juta

Kamis, 27 Juni 2024 - 10:46 WIB

Usai ditangkap personel Kejari Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo, AM mengaku sebagai pegawai Kejaksaan untuk menipu. 

“Kedepannya ini menjadi pembelajaran bagi yang lainnya agar perbuatan tersebut tidak terulang lagi. Ini jadi pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya agar lebih berhati-hati dalam mempercayai orang yang mengaku pegawai Kejaksaan. Apalagi bermodus penerimaan pegawai,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa dikutip pada Kamis (27/6/2024).

David menilai perbuatan AM ini merusak nama baik institusi Kejaksaan dengan melakukan penipuan yang juga merugikan orang lain. 

Sebenarnya, AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. 

Kini, AM ditahan di rumah tahanan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (msn/nsi)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral