- Istimewa
Keluhan Warga Melawai soal Restoran dan Kafe Ganggu Permukiman Setempat Tak Ditanggapi Pemkot Jaksel
Rizky menilai pemerintah terlalu membebaskan pendirian tempat usaha bahkan yang berlokasi di dalam perumahan.
"Harusnya ada antisipasi mana perumahan mana untuk bisnis. Sekarang dibiarin aja. Apalagi demand pasar di sini kan gede. Jadi ada terus yang mau bisnis," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku pihaknya mendapat keluhan dari beberapa warga terkait keberadaan tempat usaha makanan dan minuman yang dibangun di lingkungan permukiman.
Keluhan itu berasal dari warga yang tinggal di daerah Tulodong, Widya Chandra, Kemang hingga Melawai.
Saat diprotes, pengelola tempat usaha mengklaim mereka telah mendapat izin online single submission (OSS) untuk menjalankan usaha.
"Warga protes ke sini, tapi Wali Kota juga enggak bisa ngomong apa-apa karena ada OSS yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelas Prasetyo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Perlu diketahui, OSS yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik.
OSS ini digunakan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha.
Akan tetapi, menurut politikus PDIP ini, pemerintah pusat dalam menerbitkan OSS tidak mencermati peruntukan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Hal ini berakibat warga yang tinggal di kawasan permukiman namun ada sejumlah bisnis di dalamnya akan merasa terganggu.
"Seharusnya kan mereka berkoordinasi dengan Pemda yang ada aturannya. Acuan untuk mengeluarkan izinnya, dia enggak melihat demografi di wilayahnya bahwa ini bukan untuk usaha itu. Ditabrak saja dari aturan OSS ini," tandas Prasetyo. (agr/nsi)