Kuasa hukum saksi, Martin di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/6/2024)..
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jabar, Pramudya dan Ibunda Teguh Akan Diperiksa Perihal Obstustion Of Justice

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:25 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Dua saksi kembali dilakukan pemanggilan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Rabu (26/6/2024).

Saksi tersebut yaitu Pramudya dan Nurkaesih ibunda Teguh warga Cirebon. 

Mereka datang ke Mapolda Jabar sekitar pukul 10.00 WIB didampingi sejumlah kuasa hukumnya dari Peradi.

Kuasa hukum saksi, Martin menyampaikan kedua orang tersebut dipanggil penyidik Polda Jabar untuk dimintai keterangan perihal obstustion of justice kasus pembunuhan Vina.

"Ini perihal Pasal 221 untuk Teguh datang tetapi tidak diundang," katanya di Mapolda Jabar.

Menurutnya, jumlahnya 3 orang saksi yang datang ke Mapolda Jabar, 2 secara resmi diundang penyidik dan 1 tidak diundang.

"Ada 2 orang yang diundang wawancara mas Pramudya dan Bu Nurkaesih ibunda Teguh," katanya.

Ia pun belum bisa membeberkan lebih dalam soal arah pemeriksaan yang akan dilakukan di ruang penyidik, tetapi menurut informasi yang ia dapat kedua orang tersebut akan diminta klarifikasi sebagai saksi obstustion of justice.

"Mereka mau dimintai klarifikasi sebagai saksi, baru tahap penyelidikan," tandasnya.(cep/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral