Zalfaa Hayun memakai kerudung saat melaporkan Aida Selviani ke Polda Jabar.
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Pengakuan Zalfaa Kehilangan Pekerjaan hingga Terusir dari Lingkungannya Usai Dituding Jadi Pelakor oleh Selebgram

Selasa, 25 Juni 2024 - 21:19 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Zalfaa Hayun (19) wanita asal Kota Bandung mengaku alami gangguan psikologis usai dituduh sebagai pelakor atau selingkuhan suami seorang selebgram bernama Aida Selviani.

Zalfaa juga mengaku harus kehilangan pekerjaan dan tempat tinggal karena sering menjadi cibiran di lingkunganya usai disebut pelakor.

Zalfaa menceritakan kronologi kasus yang dialaminya, awalnya ada seorang laki-laki bernama Hamdan yang mengaku bernama Dewa Muhammad yang mengajak berkenalan di sebuah cafe di Kota Bandung pada Maret 2024 kemarin.

Namun, sepanjang 2 bulan dengan ketidak tahuanya, ternyata sosok pria tersebut sudah memiliki istri bernama Aida Selviani.

"Saya sangat terganggu sekali, nama saya menjadi tercoreng, padahal saya tidak tahu-tahu apa-apa. 
Awalnya saya hanya lihat (tindakan Aida Selviani) tetapi makin kesini makin parah, menjadi rugi terhadap saya dari tempat kerja maupun tempat tinggal," kata Zalfaa Hayun, Selasa (25/6/2024).

Menurut Zalfaa, tindakan Aida Selviani yang memviralkan kasusnya di media sosial tersebut telah salah menuduhnya sebagai pelakor, sebab sejak awal kata dia, Hamdan mengaku sebagai seorang single namun ternyata sudah memiliki 1 orang anak dari Aida.

"Setelah postingan itu ramai di berbagai platform media sosial banyak yang menghujat baik nama, alamat rumah semua di posting," ujar Zalfaa.

Ia juga mengaku terganggu dengan tuduhan pelakor yang sudah viral itu, lantaran ketika beraktivitas sering dihujat sebagai pelakor.

"Secara psikis juga terganggu pergi kemana-mana sering di video disebut pelakor oleh orang-orang," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Zalfaa Hayun, Deden Firman Fauzi menyampaikan bahwa perempuan bernama Aida Selviani sudah dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar pada Senin (24/6/2024) kemarin.

Ia dilaporkan dalam perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya bernama Zulfa Hayun.

"Klien saya sebetulnya dmenjadi korban dari saudara yang bernama Hamdan alias Dewa, karena dia mengaku single mengaku tidak memiliki pasangan tetapi tiba-tiba ada kasus yang menyebar luaskan khususnya dari saudara Aida (istri Hamdan) bahwa dia menerangkan sebagai istri dan sudah memiliki anak," kata kuasa hukum Zalfaa, Deden Firman di Mapolda Jabar.

Pada 6 Juni 2024, Aida istri Hamdan memposting dan menyebarluaskan foto Zalfaa dengan kalimat seolah-olah sebagai pelakor atau perebut suami orang.

"Kami menduga ada dugaan pencemaran nama baik, karena klien saya itu posisinya hanya mengenal seorang Hamdan yang mengaku single, tapi sekarang di media sosial klien kami dituduh sebagai pelakor atau selingkuhan," ungkapnya.

Herlin Nurdiani menyebut klienya yang bernama Zalfaa ini mengalami gangguan mental setelah dituduh sebagai pelakor oleh perempuan bernama Aida.

Bukan hanya itu, Zalfaa pun harus diberhentikan dari pekerjaanya hingga sempat terusir dari tempat tinggal karena tidak kuat menahan malu atas tuduhan tersebut.

"Secara psikis juga terganggu pergi kemana-mana sering di video disebut pelakor oleh orang-orang. Setelah postingan itu ramai di berbagai platform media sosial banyak yang menghujat baik nama, alamat rumah semua di posting," ujar Herlin.

Sebelumnya membuat pelaporan ke Polda Jabar, kuasa hukum Zalfaa mengaku sudah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak Aida dan Hamdan. Tetapi tidak menghasilkan jawaban.

"Kemarin kami sudah mencoba untuk somasi kepada saudara Aida dan Hamdan, tetapi tidak ada tanggapan atau jawaban. Kami hanya meminta mentake-dwon postinganya dan mengklarifikasi faktanya. Karena faktanya sebelumnya sudah kami beberkan pada surat somasi tersebut," kata Herlin.

Ia menambahkan, jika pihak terlapor tidak segera memberikan klarifikasi fakta sebenarnya pihaknya menegaskan akan terus melakukan langkah hukum lebih lanjut terhadap kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya tersebut.

"Kita tunggu 7x24 jam apabila masih tidak melakukan klarifikasi fakta sebenarnya, maka kami akan lanjut terus melakukan langkah hukum pidana maupun perdata," tandasnya. (iah/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral